PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan ini kami sampaikan 5 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten pangandaran tahun 2022 untuk mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Demikian disampaikan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022, bertempat di Aula DPRD kabupaten pangandaran, selasa, 13 Desember 2022.
Dikatakannya bahwa, sebagaimana kita maklumi bersama, salah satu tujuan penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengakselerasi berbagai agenda pembangunan di daerah. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut perlu adanya instrumen hukum berupa peraturan daerah yang dijadikan sebagai landasan dan pedoman agar terciptanya keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati
Propemperda sebanyak 8 buah yang terdiri dari 4 buah raperda usulan pemerintah daerah dan 4 buah raperda usulan DPRD.
Namun demikian ditengahtengah perjalanan, terdapat dinamika yang disebabkan oleh perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga ada 1 (satu) Raperda yang kami tarik kembali yaitu Raperda tentang penyelenggaraan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Raperda tersebut kami tarik kembali karena jenis retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sudah dihapus oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, " kata Jeje.
Selanjutnya jeje memaparkan bahwa, disamping kami mengusulkan 2 (dua) rancangan perda di luar propemperda, yaitu raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol. sehingga secara keseluruhan raperda yang yang menjadi usulan pemerintah daerah
adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha;
2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
3. Raperda tentang bangunan gedung;
4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah; dan
5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, " ucapnya.
Menurut Bupati Jeje, secara garis besar perlu kami jelaskan mengenai dasar pemikiran dan pertimbangan sehubungan dengan 5 raperda usulan pemerintah daerah sebagai berikut:
1. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bahwa undang-undang Cipta Kerja telah memberikan dampak yang luas terhadap berbagai sektor kehidupan.
Ada sekitar 79 undang-undang dan lebih dari 1.200-an pasal yang diubah dan disederhanakan. undang-undang tersebut juga memuat 11 klaster, yang salah satunya adalah klaster penyederhanaan perizinan yang berkaitan langsung dengan perizinan berusaha.
Sebelum adanya undang-undang cipta kerja, ketentuan perizinan berusaha tidak didasarkan pada risiko, namun setelah lahirnya undang-undang cipta kerja, perizinan berusaha kini didasarkan pada risiko, baik itu risiko rendah, risiko menengah maupunrisiko tinggi.
Hal ini tentu berpengaruh terhadap tata cara pengajuan dan penerbitan izinnya sehingga perlu diubah dan disesuaikan, karena regulasi yang masih berlaku di kabupaten pangandaran
saat ini, yaitu perda nomor 9 tahun 2015
tentang penyelenggaraan perizinan, tidak
selaras dan tidak harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Oleh karena itu, urgensi pembentukan
perda penyelenggaraan perizinan berusaha
sudah sangat mendesak dalam rangka menjamin
kepastian hukum dan mendorong peningkatan
iklim investasi di daerah.
2. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012, dinyatakan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. ini artinya setiap perseroan yang
melakukan aktivitas usahanya di kabupaten
pangandaran wajib melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan komunitas setempat.
Hal itu merupakan amanat undangundang dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan agar
terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan nilai, norma, serta budaya masyarakat setempat.
Materi muatan yang akan diatur dalam perda ini salah satunya adalah program tanggung jawab sosial yang akan diselaraskan dengan program pemerintah daerah pada bidang pendidikan,
kesehatan, lingkungan hidup, kepemudaan dan lain sebagainya.
Hal ini tentu penting dilakukan
agar program tanggung jawab sosial perusahaan dapat tepat sasaran, berdaya guna
dan berkotribusi secara signifikan bagi
pembangunan daerah.
3. Raperda tentang bangunan gedung,
Raperda disusun dalam rangka mengharmoniskan pengaturan di daerah dengan materi muatan yang diatur dalam undangundang cipta kerja dan peraturan pemerintah
nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Sebelum adanya undang-undang cipta kerja, untuk mendirikan bangunan gedung, kita
memerlukan IMB. namun pasca diundangkannya
undang-undang cipta kerja, pengaturan
mengenai bangunan gedung diubah dan lebih disederhanakan.
Perubahan-perubahan tersebut diantaranya meliputi perubahan nomenklatur
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan
teknis perizinan yang sebelumnya dilakukan
secara luring, kini dilakukan secara daring
melalui website khusus yang disediakan oleh
pemerintah pusat dan lain sebagainya.
Pada prinsipnya regulasi bangunan gedung merupakan garis kebijakan nasional dari pemerintah pusat yang harus didukung,
direalisasikan dan diimpelementasikan di
daerah guna mewujudkan pengaturan bangunan
gedung yang harmonis, tertib, dan memberikan
keselamatan, keamanan serta kenyamanan bagi
masyarakat.
4. Raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah. Raperda ini disusun karena adanya perubahan tipelogi pada urusan pemerintahan di bidang sosial, keuangan, kepegawaian dan pelatihan.
Perubahan tersebut merupakan hasil validasi terhadap perhitungan ulang nilai variabel urusan pemerintahan pada bidang-bidang
tersebut, sehingga berkonsekuensi pada beban kerja SKPD.
Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan kembali terhadap perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah.
5. Mengenai Raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, tambah jeje, Raperda ini disusun dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundangundangan diatasnya.
Sebagaimana kita maklumi bersama, perda nomor 15 tahun 2022 masih disusun dengan berpedoman pada permendag nomor 20 tahun 2014 dan permendag nomor 120 tahun 2018.
Sedangkan di tahun 2019, peraturan
menteri perdagangan tersebut sudah diubah
dengan permendag nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas permendag nomor 20
tahun 2014. disamping itu, masih terdapat
substansi lainnya yang belum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu urgensi perubahan atas perda ini harus segera kita lakukan bersamasama
agar pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dapat dilaksanakan secara optimal, " tegasnya.
Pimpinan dan peserta rapat paripurna
DPRD yang berbahagia, demikian pokok-pokok penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dengan penjelasan ini, para anggota dewan sekalian dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas, baik mengenai dasar pemikiran maupun sasaran yang ingin dicapai.
Dengan ini kami sampaikan 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 untuk mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, " kata Jeje.
Demikian penjelasan yang dapat kami
sampaikan, semoga allah swt senantiasa
memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua, " ujarnya.
Billaahi taufik walhidayah
wassalaamu ’alaikum wr. wb.
Bupati Pangandaran,
H. Jeje Wiradinata.** (Anton AS)