PANGANDARAN JAWA BARAT–Keluarga Calon Bupati Kabupaten Pangandaran Citra Pitriyami, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bawaslu dan ke Polres setempat terkait unggahan satusayap792 di media sosial TikTok.
Jumat 1 November 2024, laporan tersebut disampaikan oleh Rizwan Marrham Abaddan, 21, yang akrab dipanggil Nesta, putra pertama Citra Pitriyami didampingi oleh Tim Hukum, Miftah Mujahid, Adi dan Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Pangandaran Ishak Robiansyah.
Diketahui, Citra merupakan Calon Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 berpasangan dengan Ino Darsono yang diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, NasDem, Demokrat dan Perindo.
Tuduhan yang dianggap tidak berdasar tersebut dinilai tidak hanya menyerang Citra Pitriyami, tetapi juga merusak reputasi keluarga, makanya kami melaporkan akun TikTok bernama satusayap792 atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami keluarga kami "kata Nesta".
Rencana pelaporan juga akan dilanjutkan ke Polres Pangandaran. Mengingat unggahan tersebut dinilai berisi fitnah yang merusak citra dan kredibilitas Citra Pitriyami sebagai calon kepala daerah.
Tim Hukum pasangan Citra Pitriyami-Ino Darsono, Miftah Mujahid menyatakan, laporan tersebut merupakan bentuk hak konstitusi sebagai warga negara.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas "kata Miftah", di Bawaslu Pangandaran.
Sementara, Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Ishak Robiansyah menambahkan, unggahan di TikTok tersebut memuat informasi yang tidak benar dan bertujuan menjatuhkan nama baik Citra Pitriyami.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
“Kami menduga ini merupakan upaya sistematis mencemarkan nama baik calon. Sehingga jalur hukum ditempuh untuk memberi efek jera bagi penyebar informasi palsu "kata Ishak".
Di tempat yang sama, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan membahas laporan dalam waktu 2×24 jam. Kalau terdapat kekurangan, pelapor akan diminta melengkapi bukti tambahan "kata Ade". **