PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami telah menetapkan keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor 188.4/kpts.08/DPRD/2022 tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2021, " kata Solehudin dalam Rapat Paripurna menetapkan keputusan DPRD terhadap LKPJ bupati pangandaean tahun 2021, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin 25/04/2022.
Disampaikannya bahwa, Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 sebagai berikut :1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp150.261.866.550, 00 (seratus lima puluh miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah), terealisasi sebesar Rp175.150.518.912, 00 (seratus tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah) atau 116, 56% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, " kata solehudin.
Namun demikian, lanjut Solehudin, terdapat beberapa jenis pajak dan retribusi yang pencapaian targetnya kurang maksimal, diantaranya : pajak wisma pariwisataterealisasi sebesar Rp245.659.759, 00 (dua ratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) atau 49, 13?ri target sebesar Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pajak restoran dan sejenisnya terealisasi sebesar Rp1.124.272.267, 00 (satu miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) atau 39, 73?ritarget sebesar Rp2.830.065.000, 00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh juta enam puluh lima ribu rupiah).
Retribusi penjualan produksi hasil usahaterealisasi sebesar Rp1.700.000, 00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atau 34, 00?ri target sebesar Rp5.000.000, 00 (lima juta rupiah).
2. Dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp806.228.130.000, 00 (delapan ratus enam miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terealisasi sebesar Rp835.799.556.016, 00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu enam belas rupiah) atau 103, 67% yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target sebesar Rp41.405.300.000, 00 (empat puluh satu miliar empat ratus lima juta tiga ratus ribu rupiah), realisasi sebesar Rp41.489.359.000, 00 (empat puluh satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau 100, 20% yang bersumber dari pendapatan hibah dana bos.
4. Penyerapan pada belanja daerah yaitu sebesar Rp1.349.232.078.108, 00 (satu triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu seratus delapan rupiah) atau 80, 62?ri target sebesar Rp1.673.484.677.719, 05 (satu triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan belas koma nol lima rupiah).
5. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp592.308.402.266, 05 (lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp218.758.937.798, 00 (dua ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau 36, 93% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.
6. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp200.000.000.000, 00 (dua ratus miliar rupiah), dan terealisasi sebesar Rp200.000.000.000, 00 (dua ratus miliar rupiah) atau 100%.
7. Hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ bupati pangandaran tahun 2021, adalah sebagai berikut :Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasara. Urusan pendidikanurusan pendidikan terdiri dari 3 (tiga) program dan 59 (lima puluh sembilan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 83, 05%.
b. Urusan kesehatanurusan kesehatan terdiri dari 4 (empat) program dan 68 (enam puluh delapan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 76, 39%.
c. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang terdiri dari 9 (sembilan) program dan 40 (empat puluh) sub kegiatan, dengan realisasi belanja sebesar 80, 95%.
d. Urusan perumahan rakyat dan kawasan permukimanurusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman terdiri dari 1 (satu) program dan 1 (satu) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 87, 71%.
e. Urusan ketenteraman, ketertiban umum danperlindungan masyarakat.1) Urusan ketenteraman, ketertiban umum danperlindunganmasyarakatpada badan penanggulangan bencana daerah terdiri dari 3 (tiga) program dan 24 (dua puluh empat) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 80, 27%. 2) Urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada satuan polisi pamong praja terdiri dari 2 (dua) program dan 37 (tiga puluh tujuh) sub kegiatan, dengan realisasi belanja langsung sebesar 83, 91%.
f. Urusan sosialurusan sosial terdiri dari 6 (enam) program dan 42 (empat puluh dua) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 54, 98%, " kata Solehudin.
☆Lanjut Solehudin, adapun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya: a. Urusan tenaga kerjaurusan tenaga kerja terdiri dari 4 (empat) program dan 26 (dua puluh enam) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 91, 56%.
b. Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anakurusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdiri dari 4 (empat) program dan 22 (dua puluh dua) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 88, 07%.
c. Urusan panganurusan pangan terdiri dari 3 (tiga) program dan 6 (enam) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 93, 44%.
d. Urusan pertanahanurusan pertanahan terdiri dari 1 (satu) program dan 3 (tiga) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 86, 53%.
e. Urusan lingkungan hidupurusan lingkungan hidup teridiri dari 6 (enam) program dan 28 (dua puluh delapan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 64, 19%.
f. Urusan kependudukan dan catatan sipilurusan kependudukan dan catatan sipil terdiri dari 4 (empat) program dan 33 (tiga puluh tiga) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 80, 78%.
g. Urusan pemberdayaan masyarakat desaurusan pemberdayaan masyarakat desa terdiri dari 2 (dua) program dan 6 (enam) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 59, 54%.
h. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana terdiri dari 1 (satu) program dan 8 (delapan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 95, 11%.
i. Urusan perhubunganurusan perhubungan terdiri dari 2 (dua) program dan 25 (dua puluh lima) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 86.68%.
j. Urusan komunikasi dan informatikaurusan komunikasi dan informatika terdiri dari 3 (tiga) program dan 29 (dua puluh sembilan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 87, 45%.
k. Urusan koperasi dan umkmurusan koperasi dan umkm terdiri dari 2 (dua) program dan 2 (dua) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 23, 91%.
l. Urusan penanaman modal urusan penanaman modal terdiri dari 6 (enam) program dan 50 (lima puluh) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 79, 66%.
m. Urusan kepemudaan dan olahragaurusan kepemudaan dan olahraga terdiri dari 2 (dua) program dan 4 (empat) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 58, 51%.
n. Urusan statistikurusan statistik pada tahun 2021 tidak diselenggarakan.
o. Urusan persandianurusan persandian terdiri dari 1 (satu) program dan 2 (dua) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 83, 05%.
p. Urusan kebudayaanurusan kebudayaan terdiri dari 2 (dua) program dan 6 (enam) sub kegiatan, dengan realisasi belanja sebesar 69, 97%.
q. Urusan perpustakaanurusan perpustakaan terdiri dari 2 (dua) program dan 27 (dua puluh tujuh) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 73, 73%.
r. Urusan kearsipanurusan kearsipan terdiri dari 1 (satu) program dan 2 (dua) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 91, 61%, " kata Solehudin.
☆Adapun Urusan pilihan penyelenggaraan pemerintah daerah di kabupaten pangandaran diantaranya sebagai berikut :a. Urusan kelautan dan perikanan urusan kelautan dan perikanan terdiri dari 4 (empat) program dan 29 (dua puluh sembilan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 87, 71%.
b. Urusan pariwisataurusan pariwisata terdiri dari 5 (lima) program dan 48 (empat puluh delapan) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 66, 55%.
c. Urusan pertanianurusan pertanian terdiri dari 3 (tiga) program dan 43 (empat puluh tiga) sub kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 92, 19%.
d. Urusan perdaganganurusan perdagangan terdiri dari 5 program dan 32 kegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 99, 35%.
e. Urusan perindustrianurusan perindustrian terdiri dari 4 (empat) program dan 48 (empat puluh delapan) subkegiatan, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 82%.
f. Urusan transmigrasiurusan transmigrasi pada tahun 2021 tidak diselenggarakan.
8. Urusan pemerintahan umum diselenggarakan oleh badan kesatuan bangsa dan politik serta 10 (sepuluh) kecamatan lingkup pemerintah kabupaten.pangandarandengan realisasi anggaran belanja sebesar 80, 23%.
9. Pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan diselenggarakan oleh sekretariat daerah, inspektorat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan pengelolaan keuangan daerah, dan badan perencanaan pembangunan daerah, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 82, 89%.
10. Pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan secara umum telah berjalan dengan baik.
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, demikian telah kami sampaikan hasil pembahasan DPRD kabupaten pangandaran terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2021
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan hasil pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021, yaitu sebagai berikut :1. Secara umum kami mengapresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten pangandaran.2. Ruang lingkup LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021telah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang meliputi :a. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari :1) capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;2) kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan3) tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
b. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari : 1) capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan2) Capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi.3. Dalam hal kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sebagian besar realisasi program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil capaian kinerja.4. Dalam hal pemerintah daerah menemukan kesulitan atau permasalahan, pada umumnya dapat diatasi dengan baik meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah.
Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang lebih baik, kami merumuskan rekomendasi DPRD kabupaten pangandaran terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2021 sebagai berikut :1. Sistematika penyusunan LKPJ bupati pangandaran pada dasarnya telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. namun demikian, dalam bab i agar dilengkapi dengan :a. Startegi dan arah kebijakan.b. Prioritas daerah.c. Kondisi geografis wilayah yang meliputi luas dan batas wilayah administrasi, kondisi topografi, kondisi hidrologi, kondisi tanah, kondisi sumber daya mineral/bahan galian, bencana alam, kondisi klimatologi/iklim, dan penggunaan lahan.
d. Kondisi demografi yang meliputi jumlaah penduduk, kepadatan penduduk, komposisi penduduk, jumlah penduduk berdasarkan pendidikan, dan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan.
e. Potensi ekonomi daerah yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi pertanian, potensi perikanan dan kelautan, potensi kehutanan, potensi industri, potensi perdagangan, potensi koperasi, potensi umkm, potensi pasar, investasi, potensi sarana dan prasarana, dan potensi pariwisata.
f. Kondisi perekonomian dan kesejahteraan daerah yang terdiri dari :1) Kondisi perekonomian daerah yang meliputi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), PDRB per kapita dan kemiskinan.2) Indeks pembangunan manusia yang meliputi indeks pendidikan (IP, Harapan Lama Sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS), indeks kesehatan (IK), indeks pengeluaran/indeks daya beli (IDB), dan pengangguran.hal tersebut di atas dianggap penting karena merupakan tolok ukur capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah.
2. Dengan tercapainya target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, harus sesuai dengan ketersediaan anggaran, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurusdengan penyerapan anggaran.
3. Dengan adanya perbedaan data yang tercantum di dalam dokumen LKPJ dan data dari perangkat daerah, maka untuk tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam melakukan input data.
4. Perlu adanya optimalisasi capaian target PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah dengan melakukan terobosan kebijakan oleh masingmasing perangkat daerah yang berwenang, serta segera menyelesaikan kendala-kendala dalam penarikan PBB tahun 2021.
5. Pemerintah daerah segera merealisasikan hak-hak pemerintah desa yang belum terbayarkan, seperti Penghasilan Tetap (SILTAP), tunjangan, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Pemerintah daerah diminta segera merealisasikan honor petugas vaksinasi covid-19, honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, serta sisa honor pegawai non PNS lingkup pemerintah kabupaten pangandaran, " kata Solehudin.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, demikian rekomendasi DPRD kabupaten pangandaran terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2021.Semoga rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Terakhir, kami sampaikan ucapan terima kasih kepadayth. bupati pangandaran atas penyampaian LKPJ tahun 2021 kepada DPRD kabupaten pangandaran secara tepat waktu. disamping itu kami mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus 1 yang telah bekerja keras dan optimal melaksanakan pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2021.
Selanjutnya kami sampaikan pula ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan saran dan usul fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2021.
Terima kasih atas perhatiannya, dan mohon maaf apabiladalam penyampaian terdapat kata-kata yang kurang berkenan, " sebutnya.
(Anton AS)
Parigi, 25 april 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran. Ketua, Asep Noordin H.M.M.