PANGANDARAN JAWA BARAT - Saya baru saja menyampaian informasi/edukasi (Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen) terutama kepada ibu⊃2; di Pangandaran.
Demikian dikatakan Dr. Firman T. Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum sebagai Wakil Ketua Komisi bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN RI seusai memberikan penyuluhan dan edukasi ke ibu⊃2; tentang Ke-hati⊃2;an Dalam berbelanja di Pasar Traditional dan di Supermarket, bertempat di Hotel Bumi Kahuripan bulaklaut pangandaran, Pangandaran, Kamis (06/07/2023).
Disampaikannya bahwa,
selain melakukan kunjungan/edukasi ke pasar tradisional dan modern, khususnya terkait pelayanan terhadap konsumen mengenai ketersediaan, standarisasi, kelayakan bahan pokok yang dijual dan harga⊃2;, termasuk kebersihan pasar.
Kami sampaikan informasi/edukasi (Sosialisasi Hukum Perlindungan Konsumen) terutama kepada ibu⊃2; di Pangandaran tentang Kehati⊃2;an Dalam Berbelanja di Pasar Traditional dan di Supermarket, " Ucapnya.
Menurut Dr Firman, saat berbelanja kita mesti berhatihati khususnya terkait pangan dan produk ber SNI seperti tepung terigu, gula, garam, kopi, minyak goreng, beras, mie instan impor (terutama produk Korea), mie lokal (warna kuning), baso, jajanan anak yg mengadung zat pengawet, pewarna, pengembang.
Produk elektronik seperti kipas angin, blender, ricecoocker, TV, kulkas, peralatan listrik, strika, komponen kompor gas, perjanjian Leasing, dll, " Katanya.
Sosialisasi dilaksanakan secara singkat padat diakhiri dengan tanya jawab yang sangat responsip dari ibu⊃2; seputar kebutuhan pokok sehari⊃2;, " ujarnya.