PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami masyarakat peduli pangandaran meminta Kepada Yth. Kepolisian Resort Pangandaran, agar segera menindak dengan tegas para palaku yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan/atau tanah-tanah hak atas orang lain, baik yang dilakukan secara sendiri dan/atau bersama-sama serta atau kelompok tertentu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
Demikian dikatakan Fredi Kristianto ketika menyampaikan pernyataan sikap ribuan Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) saat audensi kepada DPRD bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (30/05/2023).
Baca juga:
Amin
|
Disampaikannya bahwa, kami masyarakat peduli pangandaran, dengan ini menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pengendalian terkait dengan pelakasanaan reforma agraria di wilayah hukum dan pemerintahan Kabupaten Pangandaran jika dijalankan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038, serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran, akan tetapi kami menolak dengan tegas, jika reforma agraria dilakukan secara serampangan, asal-asalan, arogansi dan melawan hukum serta tidak hanya sebatas untuk memenuhi keinginan, Hasrat, nafsu untuk menguasasi lahan/hak atas tanah orang lain, oleh sekolompok orang yang tidak bertanggung-jawab dengan selalu mengatasnamakan masyarakat dan disinyalir syarat akan kepentingan terselubung untuk pribadi dan kelompok tertentu semata, " Kata Fredi.
Begitu juga fredi menyampaikan bahwa, kami masyarakat peduli pangandaran, menolak dan menyampaikan keberatan terhadap para oknum-oknum masyarakat baik secara sendiri maupun bersama-sama, ataupun terorganisir yang diduga telah melakukan tindakan provokasi, penghasutan, penyesataan informasi, kebohongan informasi dan berita hoaxs yang disebaluaskan oleh seseorang atau sekelompok orang secara tersetruktur, massif dan terorganisir yang bertujuan untuk mempengaruhi persepsi dan atau pemahaman kepada masyarakat serta berakibat berpotensi kuat menaruh kebencian yang sangat dalam terhadap pemerintah, yang hanya sekedar bertujuan untuk kepentingan politik praktis sesaat yang dilakukan oleh para petualang-petualang politik, dan para oknum - oknum yang sekedar hanya bisa memancing di air keruh, memanfaatkan situasi saat ini dengan metode Playing Victim, yang akan berakibat timbul terjadinya perpecahan, kerukunan, kedamaian serta mengganggu persatuan dan kesatuan masyarakat pangandaran, " Katanya.
Menurut Fredi, hal tersebut diatas dapat dikualifikasikan merupakan suatu perbuatan kejahatan sebagaimana telah diataur dalam KUH Pidana Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, dengan ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun, dan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun, " Katanya. (Anton AS)