Raperda Perubahan APBD Disampaikan  kepada Gubernur untuk Dievaluasi Sesuai Amanat Undang-Undang

    Raperda Perubahan APBD Disampaikan  kepada Gubernur untuk Dievaluasi Sesuai Amanat Undang-Undang

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD melalui Rapat Paripurna ini, akan disampaikan 
    kepada gubernur jawa barat untuk dilakukan 
    evaluasi sesuai dengan amanat peraturan 
    perundang-undangan.

    Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya
    dalam rangka paripurna pembicaraan TK.II
    penandatangan keputusan DPRD dan 
    persetujuan bersama terhadap Rancangan 
    Peraturan Daerah tentang Perubahan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
    Kabupaten Pangandaran
    tahun anggaran 2023.
    bertempat di 
    gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (26/09/2023).

    Disampaikannya bahwa,  
    dengan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 hari ini, menjadi
    pertanda bahwa koordinasi dan kerjasama yang 
    baik serta kepatuhan dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan RAPBDP 2023 ditujukan 
    sebesar-besarnya 
    untuk kepentingan
    kesejahteraan
    masyarakat Kabupaten Pangangandara.

    Penyusunan Raperda perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan 
    tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan 
    Perubahan 
    Prioritas Plafon Anggaran 
    Sementara tahun anggaran 2023.

    Berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD tentang keterkaitan 
    antara kesesuaian indikator aturan belanja serta kebutuhan pencapaian kinerja,  
    baik pada 
    penyampaian pandangan umum maupun melalui 
    rapat kerja komisi dengan SKPD dan antara Badan 
    Anggaran DPRD dengan TAPD, telah dilakukan 
    pembahasan 
    dan ditindaklanjuti 
    secara transparan dalam suasana saling memahami tugas 
    dan fungsi kedua lembaga, " katanya.

    Lanjut Jeje, persetujuan bersama Raperda perubahan APBD melalui Rapat Paripurna ini, akan disampaikan 
    kepada gubernur jawa barat untuk dilakukan 
    evaluasi sesuai dengan amanat peraturan 
    perundang-undangan.

    Evaluasi tersebut 
    bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan 
    peraturan perundang-undangan yang meliputi 
    aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, " ucapnya.

    Menurut Jeje, hasil evaluasi gubernur menjadi pedoman untuk penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD
    bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian dituangkan pada keputusan 
    pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran.

    Selanjutnya,  
    Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan 
    diundangkan dalam lembaran daerah. 

    Diharapkan 
    seluruh OPD segera melakukan efektivitas
    pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas.

    Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan-APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, efisiensi dalam pelaksanaan 
    belanja tetap harus memeperhatikan prioritas 
    pembangunan dan kondisi keuangan daerah serta
    senantiasa memperhatikan kepatuhan dan
    kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan 
    keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " katanya.

    Tambah Jeje, hadirin yang berbahagia,
    demikianlah yang dapat saya sampaikan, mari 
    kita niatkan semua ini bagian dari ibadah kepada alloh swt dan pengabdian kepada masyarakat 
    kabupaten pangandaran. seraya bermohon kepada 
    alloh swt agar kita diberikan kemampuan untuk melaksanakan apa yang kita rencanakan dengan 
    sebaik-baiknya, " ujarnya.

    Parigi, 26 September 2023
    Bupati Pangandaran
    H. Jeje Wiradinata. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Mengawal...

    Artikel Berikutnya

    Tini Nurmasari Sang Motivator

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami