CIREBON JAWA BARAT - Timsus Satreskrim Polres Cirebon berhasilmeringkus Warga Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu berinisial MK (33), yang diduga telah melakukan aksi penipuan pada platform media sosial facebook (Fb) dengan modus menawarkan pekerjaan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, MM menyebutkan, saudara MK berhasil ditangkap di kediamannya, di Desa Suranenggala, Cirebon oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindi Al Afghany, SH, S.Ik, pada Senin tanggal 17 Juli 2023.
“Penangkapan MK ini diduga telah melakukan penipuan terhadap korban YNA, dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi (Baby sister) melalui media sosial facebook, ” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik, MM, yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio SH, S.Ik, dan Kasat Reskrim AKP Perida A.S. Pandjaitan S.Ik, M.H, saat Press Release, Kamis, (10/08/2023).
Dengan dalih menawarkan pekerjaan, namun kata Rano, MK malah membawa kabur kendaraan motor jenis Yamaha X Ride warna abu, dengan Nomor Polisi E 3383 PAO milik korban.
Lanjut Rano, Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut, bersama barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya, 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X Ride, 1 buku BPKB asli kendraan sepeda motor Yamah X Ride, serta screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara, ” Kata Kapolres.**