PANGANDARAN JAWA BARAT - Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Persetujuan Bersama Kepala Daerah.
Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, " kata Nia Sumiasari.
Menurutnya, berdasarkan pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jadi, berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau gubernur, " kata Nia.
Lanjut Nia, sedangkan, menurut pasal 63 undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Hal ini tentunya menegaskan Pemerintah Daerah dan DPRD itu memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapatmengajukan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD.
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada hari jum’at, 03 juni2022 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif komisi II DPRD kabupaten pangandaran tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran, " katanya.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan itu akan kami jelaskan sebagai berikut:a. Landasan hukum usulan Raperda inisiatif komisi II DPRD kabupaten pangandarantentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, antara lain:1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran lembaran negara republik indonesia nomor 5363);
3. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573);
4. Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4433) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573);
5. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 37, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6639).b. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan serta meningkatkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, dan menjaga stabilitas harga ikan, maka diperlukan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan.
c. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan potensi sumber pendapatan, perlu diatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan akuntabilitas, keadilan, estetika, ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat dan potensi daerah.
d. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan penyelenggaraan pelelangan ikan serta sesuai dengan kewenangan daerah kabupaten dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diperlukan pengelolaan penyelenggaraan pelelangan ikan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
e. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Raperda tersebut adalah untuk :1. pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikandiharapkan mampu meningkatkan produksi, memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan nelayan dan meningkatkan perekonomian daerah;
2. Tujuan berikutnya ialah mencari pembeli potensial sebanyak mungkin untuk menjual hasil tangkapannya pada tigkat harga yang menguntungkan tanpa merugikan pedagang;
3. Meningkatkan fungsi dan peranan KUD sebagai organisasi ekonomi dan mampu bertindak sebagai penyangga pemasaran;
4. Selain itu tujuan di bentuknya Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan adalah untuk menarik sejumlah pembeli, sehingga nelayan dapat menjual hasil tangkapannya sesingkat mungkin dengan harga yang baik serta dapat menciptakan pasaran yang sehat melalui lelang murni.
Berdasarkan fungsi TPI yang ada, maka tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh TPI ini adalah dengan pelayanan yang diberikan diharapkan produktivitas kapal dan pendapatan nelayan akan meningkat, " katanya.
Hadirin Rapat Paripurna DPRD yang berbahagia, dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan tempat Pelelangan Ikanuntuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.
Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan, semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana kita harapkan bersama, " sebutnya.
Parigi, 06 juni 2022Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran Komisi II, Ketua, H. Endang A Hidayat. Sekretaris, Miftah Mujahid, S.H