Pemprov Jabar Buka Enam Titik Pos Pelayanan Pengaduan THR

    Pemprov Jabar Buka Enam Titik Pos Pelayanan Pengaduan THR

    BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) membuka enam posko pengaduan THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

    "Kalau yang untuk posko THR yang milik kita di Provinsi Jawa Barat. Kita ada enam. Satu ada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung, kemudian lima di UPTD wilayah pengawasan yakni di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan di Garut, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi, Rabu (5/5/2021)

    Taufik menuturkan Posko THR tersebut untuk memastikan bahwa hak buruh atau tenaga kerja untuk mendapatkan THR tahun ini terpenuhi sesuai aturan dari SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021.

    Menurut dia dalam SE tersebut perusahaan wajib memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya dan begitu pun dengan perusahaan terdampak COVID-19 tetap diharuskan membayar THR, maksimal satu hari sebelum hari raya.

    "Terkait THR ini jika kita mengacu pada tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. SE dari bu menteri pun THR bisa dicicil, dan itu menimbulkan banyak masalah terkait situasi saat itu, " kata Taufik.

    Sementara untuk perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya terdapat denda sebesar lima persen dan aturan denda itu terdapat dalam Permenaker No 6 dan sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha pun menanti.

    "Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga yang belum membayar, ini masih diproses. Kemudian untuk yang tahun sekarang justru menutup perusahaannya dan PHK, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, jadinya mem-PHK semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain, " ujarnya.

    Ia mengatakan untuk tahun ini pihaknya mencatat ada dua atau tiga perusahaan yang masuk dalam aduan.

    "Bukan tidak mau membayar, tapi pembayarannya dicicil. Padahal tahun sekarang tidak ada aturan mencicil, yang terdampak COVID-19 minimal satu hari sebelum hari raya, " katanya.

    Sementara itu terkait Hari Buruh Sedunia 2021 yang diperingati setiap tangga 1 Mei, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dan dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat menggelar rangkaian kegiatan.

    Taufik mengatakan peringatan kali ini difokuskan untuk para pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19.

    Rangkaian kegiatan tersebut diantaranya ialah pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat serta perusahaan menggelar pelatihan tata boga mulai tanggal 28 April sampai 1 Mei 2021.

    Lalu menggelar pemberian vaksin COVID-19 bagi para pengurus serikat pekerja.

    Selain itu, pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, pihaknya membagikan beasiswa untuk realisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja/buruh yang bersangkutan di Jawa Barat.

    "Lalu kita ada pemberian beasiswa kepada 3.149 orang mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, " kata dia.(***/NANG SURYA)

    PANGANDARAN BANJAR CIAMIS TASIKMALAYA MJALENGKA INDRAMAYU BANDUNG JAWA BARAT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    158 Titik Penyekatan Mudik di Jabar Mulai...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri

    Ikuti Kami