PANGANDARAN - Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menyerahkan 641 sertifikat bidang tanah yang terletak di tiga desa yaitu di Desa Sukamulya Kec. Langkaplancar 350 sertifikat bidang tanah, Desa Bagolo Kec. Kalipucang 141 sertifikat bidang tanah dan di Desa Cimerak Kecamatan Cimerak 150 sertifikat bidang tanah diserahkan kepada warga. Sertifikat diberikan secara Simbolis pada10 orang penerima bertempat di Aula Setda Kab.Panganadaran, Rabu ( 22/9/2021)
Luas tanah keseluruhan yang diserahkan kepada warga 115, 66 Ha dengan rincian di Desa Sukamulya seluas 66, 63 Ha, Desa Bagolo 22, 43 Ha, Desa Cimerak 26, 6 Ha yang diperuntukan 487 Kepala Keluarga. Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kab. Pangandaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran beserta jajaranya.
Menurut Wabup, dengan adanya sertifikat merupakan bukti hak atas kepemilikan tanah dan Badan Pertanahan Nasional yang berhak mengeluarkan sertifikat atas tanah.“Sertifikat ini merupakan salahsatu wujud atas kepemilikan tanah sehingga tidak akan ada yang mengganggu gugat, ” Ujarnya.
Iapun mengharapkan dengan adanya sertifikat ini diharapkan digunakan sebaik mungkin.
“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa memberikan manfaat pada pemilik tanah gunakan simpan sebaik-baiknya sehingga meningkatkan kesejahteran masyarakat, ” tuturnya.
Iapun menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN Kab. Pangandaran yang telah memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kab. Pangandaran.
“Selama ini kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dengan BPN sangat baik. Semoga kerjasama ini semakin baik, dan saya mengucapkan terimakasih kepada kepala kantor dan seluruh jajaranya yang telah memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat, ” ucapnya.(***)