PANGANDARAN JAWA BARAT - Hotel Surya Pesona Beach ini sudah berturut-turut lebih dari 6 bulan tidak membayar pajak, maka terpaksa kami menutupnya, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Dadang Solihat Spd Mpd, saat diwawancarai oleh wartawan Indonesiasatu di ruang kerjanya, kantor Bapenda Pangandaran, Selasa (10/05/2022).
Baca juga:
Penegak Hukum Jangan Pura-Pura Salah Gigit
|
Diterangkannya bahwa, Pemkab Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Peraturan Daerah (gakda) bersama-sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melakukan penutupan sementara usaha hotel Surya Pesona Beach.
Hotel Surya Pesona Beach ini terletak di kawasan pantai barat pangandaran...ya, Hotel tersebut telah melanggar Peraturan Perundang undangan tentang pajak hotel yang berlaku di Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor: 38 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 45 Tahun 2016 Tentang Pajak Hotel, Bab VI pasal 19, pada ayat (6) “Wajib pajak yang tidak memenuhi pembayaran pajak terutang selama 3 (tiga) bulan berturut turut dilakukan pemasangan stiker atau spanduk peringatan dan apabila selama 6 (enam) bulan berturut turut maka dilakukan penutupan sementara, penyegelan dan/atau pembekuan izin”, maka untuk sementara Pemkab Pangandaran menutup hotel Surya Pesona Beach, " kata Dadang.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran terus menggenjot Panghasilan Asli Dareah (PAD) yang selama ini belum optimal tergali...ya, salah satunya pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran.
Usaha untuk mengoptimalkan pajak tersebut diantaranya dengan memasang stiker dan pengawasan hingga penutupan sementara usaha hotel-restoran/sebagai wajib pajak (wp) namun Abai membayar pajak.
“Hotel Surya Pesona Beach ini sudah 6 bulan lebih berturut-turut tidak membayar pajak, sehingga pemda kehilangan ratusan juta rupiah pendapatan pajak dari hotel tersebut, “ terang Dadang.
Menurut Dadang, di Kabupaten Pangandaran sendiri, jumlah tempat menginap ada sekitar 480, dengan rincian 113 hotel dan 367 wisma/kotage...nah, dari jumlah wajib pajak tersebut, kami berharap kesadaran para pengusaha hotel dan restoran untuk selalu taat membayar pajak...ya karena uang pajak itu kan titipan dari konsumen yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
Lanjut Dadang, uang pajak ini kan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kepentinga masyarakat banyak...ya, karena bagaimana mungkin satu daerah bisa membangun jika masyarakat wajib pajaknya tidak patuh dalam pembayaran pajak.
Dalam hal ini, mudah-mudahan, .para wajib pajak paham bahwa pendapatan daerah itu salahsatunya dari pajak hotel dan restoran...ingat, uang pajak ini untuk kepentingan kita semua, untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Pangandaran, " imbuhnya.
“Target tahun 2022 dari pajak hotel sebesar Rp 27 milyar dan pajak restoran Rp 8 milyar, mudah-mudahan target ini bisa tercapai, sukur-sukur bisa lebih, “ sebutnya. (Anton AS)