PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah melalui rangkaian tes penjaringan Panitia Pemilihan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran hari ini melantik dan mengambil sumpah 279 anggota PPS dari 93 desa di Kabupaten Pangandaran.
Ada yang tak biasa dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah kali ini, pasalnya setelah usai dilantik dan pengambilan sumpah, seluruh anggota PPS tersebut dijemur di pinggir pantai untuk mengikuti apel gelar pasukan, bertempat di pantai barat Pangandaran.(24/01/2023).
Usai memimpin apel tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin kepada sejumlah awak media mengatakan, apel ini digelar sengaja untuk mengecek kesiapan mental seluruh anggota PPS.
Secara teknis seluruh PPS ini didorong untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek), namun untuk kesiapan fisik dan lain-lainnya, sengaja dipilih tempat yang panas yaitu di pantai.
"Dalam persyaratan administrasi juga disyaratkan ada pengecekan kesehatan seperti cek gula darah dan suhu tubuh, "jelas Muhtadin
Pelantikan anggota PPS untuk Pemilu 2024 berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pangandaran, dan dihadiri stakeholder.
“Ini merupakan proses tahap akhir seleksi badan Ad Hoc, dan kita sudah tetapkan. Sekaligus pengambilan sumpah janji terhadap 279 orang PPS untuk tahapan Pemilu tahun 2024.
Integritas, netralitas, independensi dan juga kapasitas. Karena tidak ada periodesasi, jadi siapapun bisa menjadi penyelenggara Pemilu, sepanjang memenuhi syarat secara administrasi. Serta memenuhi syarat secara kapasitas, " kata Muhtadin
Lebih lanjut Muhtadin menyampaikan bahwa, terkait honorarium PPS di Pemilu 2024, untuk ketua sebesar Rp 1.500.000 per bulan, anggota Rp 1.300.000, dan Sekretaris Rp 1.150.000 per bulan.
Sedangkan, untuk pelaksana staf administrasi dan teknis Rp 1.050.000 per bulan, dan petugas pemutakhiran data pemilih Rp 1.000.000 per bulan.
Kemudian, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, honorariumnya yaitu, ketua Rp 900.000. Lalu, anggota Rp 850.000, dan pengaman TPS Rp 650.000.
“Sementara, untuk santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc, bagi yang meninggal dunia santunannya per orang Rp 36.000.000. Sedangkan, cacat permanen sebesar Rp 30.000.000. Kemudian, luka berat sebesar Rp 16.500.000, luka sedang santunannya Rp 8.250.000, dan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang, ” katanya.
Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat kepada seluruh anggota PPS menghimbau agar betul-betul dalam melaksanakan tugas.
Jika ketua KPU mengajak bekerjasama dan sama-sama bekerja, menurut Hidayat ia berharap kepada suluruh PPS yang sudah dilantik agar benar-benar memahami tugas dan tanggungjawab selama bertugas menjadi PPS.
"Sehingga kegiatan pemilu nanti bisa berjalan dan lancar, "ujarnya. (Anton AS).