PANGANDARAN JAWA BARAT – Mengecek hak-hak penyandang disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) berkunjung ke kabupaten Pangandaran.
Kunjungan tersebut pun disambut oleh Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata yang langsung melakukan pertemuan di pendopo Bupati Pangandaran, Rabu (17/05/2023).
Pertemuan KND RI dan Bupati Jeje Wiradinata, dihadiri juga oleh sejumlah OPD dan organisasi disabilitas seperti PPDI, NPCI serta lainnya di Pangandaran.
Diketahui, KND RI merupakan lembaga Negara non struktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2020.
Lembaga ini, bersifat independen serta memiliki tugas dan fungsi untuk memantau mengevaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak–hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Ketua NPCI Kabupaten Pangandaran, Wahyu Hidayah mengatakan, kunjungan KND RI membahas tentang kehormatan dan hak – hak kaum disabilitas di Pangandaran.
“Saat ini, KND RI diketuai oleh Dante Rigmalia. Alhamdulillah, pak bupati sangat merespons kedatangan KND dan melakukan pertemuan, ” katanya.
Ada beberapa poin hasil dari pertemuan tersebut. Di antaranya, pak bupati akan segera membuat segera peraturan daerah (Perda) tentang undang–undang disabilitas.
Selain itu, Bupati Jeje Wiradinata juga menugaskan Kepala Dinas Sosial untuk segera mendata disabilitas yang ada di setiap desa di Kabupaten Pangandaran.
“Alhamdulillah, pak bupati akan memenuhi hak–hak dan penghormatan penyandang disabilitas di Kabupaten Pangandaran, ” kata Wahyu.
Wahyu berharap, dari hasil pertemuan tersebut, nantinya penghormatan dan semua hak-hak disabilitas bisa terpenuhi.
“Seperti pendidikan, olahraga, kesehatan , kewirausahaan dan lapangan kerja mudah mudahan bisa didapatkan oleh penyandang disabilitas, ” Ujarnya. (**)