PANGANDARAN JAWA BARAT - - Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran berencana mengerahkan para penyuluh agama dan organisasi mitra Kemenag dalam pengawasan partisipatif pada pelaksanaan pemilu 2024 dan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Badruzaman saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama masyarakat Kab. Pangandaran terkait implementasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 terkait Warga Pengawasan Partisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten pangandaran, bertempat di Hotel Pantai Indah Resort pangandaran, Senin (29/05/2023).
Kakankemenag mengungkapkan ada tiga upaya yang akan dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran untuk mendukung Bawaslu Pangandaran dalam mengimplementasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
"Pertama Kemenag akan mendorong para tokoh agama mengkampanyekan stop tindakan hoax, politisasi sara, ujaran kebencian, termasuk money politik menjelang pemilu serentak" ucapnya.
Selanjutnya Kemenag juga akan mengerahkan para penyuluh agama, serta mendorong lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu deklarasikan pemilu bersih tanpa pelanggaran.
"Kami juga akan melibatkan para penyuluh agama yang tidak kurang dari 100 yang hadir di seluruh desa tentang bahaya money politik dalam sudut pandang negara dan agama dalam menyampaikan pesan dakwahnya di tengah masyarakat" Katanya.
Pada kegiatan yang melibatkan dari unsur pemerintah, partai politik peserta pemilu, Pimpinan ormas, insan pers, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan yang dihadiri 101 peserta, Kakankemenag mengungkapkan bahwa proses demokrasi tidak hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi juga tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat.
"Pertemuan kita saat ini memiliki kepentingan yang sangat besar, bagaimana membangun kesadaran bahwa hal yang kita anggap dan masih terjadi pelanggaran pemilu bergeser pada sesuatu yang tidak terjadi itulah makanya pengawasan partisipatif dari masyarakat dibutuhkan, siapa masyarakat yang diharapkan setidak-tidaknya yang hadir pada saat ini mewakili elemen penting masyarakat termasuk ormas, OKP dan Insan Pers" Ujarnya.
Kankemenag yang didaulat sebagai pemateri tunggal menyampaikan paparannya terkait money politik dalam pemilu prespektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan dikatagorikan riswayah atau suap.
"Ini sebuah sikap yang salah. Ketika kita berharap dengan hadirnya kepemimpinan yang memenuhi harapan banyak pihak diyakini politik uang hanya akan melahirkan kepemimpinan yang tidak bersih dan berkompetensi hadirinnya korupsi atau praktek korupsi dan pada gilirannya kalau itu terjadi maka bukan pemimpin yang diharapkan rakyat yang membangun semangat mensejahterakan rakyat tetapi berpikir mengembalikan modal secepat-cepatnya, ini bukan hanya teori tapi beberapa fakta menunjukkan hal itu, " Katanya.
Kakankemenag mengutip beberapa tokoh muslim diantaranya Yusuf Qardhawi dan Ibnu Hazar Al Asqalani, K.H Maruf Amin juga fatwa MUI yang mengatakan bahwa money politik adalah perbuatan yang tidak benar dan menerimanya juga tidak boleh karena tergolong haram apalagi pilihannya bukan diarahkan pada orang yang berkopeten.
"Menurut hemat saya, ini salah satu bagian yang merupakan ranjau demokrasi. Dalam perspektif Islam disebut riswah dan riswah ini sesuatu diberikan untuk membatalkan sesuatu yang hak dan membenarkan suatu yang batil" Katanya.
Oleh karena itu, tambah Kakankemenag, kesadaran itu perlu ada disetiap pribadi dan diteruskan pada orang lain, agar praktik money politik termasuk juga hoax, politisasi sara, ujaran kebencian jelang atau saat Pemilu tidak semakin merajalela.
"Tindakan money politik dalam pemilu tidak akan pernah mendatangkan manfaat dan kebaikan bagi siapapun , jadi dalam aspek kaidah ushul fiqih terkait erat dengan aspek kemadaratan bukan hanya sesaat tapi panjang "
Sebagaimana diketahui Bawaslu Pangandaran mengandeng tokoh masyarakat Pangandaran menjadi pengawasan partisipatif. Pengawasan Pemilu Partisipatif merupakan pengawasan proses pemilu maupun pilkada yang melibatkan peran serta masyarakat yang dilakukan secara sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, " Ujarnya. **