PANGANDARAN JAWA BARAT - Adapun ke empat Raperda tersebut diantaranya : 1. Raperda tentang pasilitasi penyelenggaraan pesantren. 2. Raperda tentang peubahan atas praturan daerah no 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa. 3. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. 4.Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, " kata Yenyen Widiani SH dalam rapat paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (06/06/2022).
Disampaikannya bahwa, terkait pasal 56 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, rancangan peraturan daerah propinsi dapat berasal dari DPRD provinsi, atau gubernur.
Menurut pasal 63 undang undang yang sama, berlaku secara mutatis mutandi terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, hal ini menegaskan bahwa pemeritah daerah dan DPRD memilki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan usul inisiatif.
Usulan Raperda ini memiliki nilai strategis sehingga perlu segera disyahkan untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022. Setelah mengkaji dan mencermati usulan draft rancangan peraturan daerah yang di usulkan dari inisiatif DPRD dan di tanggapi dengan respon yang sangat baik oleh pemerintah kami fraksi PAN menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat pangandaran, " kata Yenyen.
Tambah Yenyen, pimpinan rapat paripurna serta hadirin yang terhormat... demikianlah jawaban fraksi partai amanat nasional, dengan mengucapkan bismilahirrohmannirrohim..“fraksi partai amanat nasional dengan ini menyatakan dapat menyutujui usulan Raperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya, " sebutnya.
Pangandaran, 6 juni 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Fraksi Partai Amanat Nasional
Ketua, Hamdi. Sekretaris, Alip Suhendi, S.Ip., M.Si