Desak Penyidik Segera Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

    Desak Penyidik Segera Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

    JAKARTA - Muhammad Zhodik, Menyayangkan penyelidikan terjadi terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan yg dilakukan terhadap eks menteri pertanian Sahrul Yasin Limpo. Zhodik sapaannya selaku mantan ketua Sulawesi Commonity (SUL-COM), juga sebagai koordinator wilayah, Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat Jakarta wilayah Bekasi. Menegaskan semestinya dalam kasus pemerasan tersebut sudah menemui titik terang, sebab Tim penyidik distrekrimsus Polda Metro Jaya, sudah melakukan pemeriksaan juga telah menggeledah kediaman Firli Bahuri guna mengumpulkan bukti-bukti. 

    Lebih lanjut Zhodik menegaskan dalam proses pemeriksaan Firli Bahuri beberapa  , kali mangkir dari pemeriksaan dengan berbagai alasan, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seorang saksi yang dipanggil penyidik dengan cara patut untuk proses penegakan Hukum, Tapi memberikan alasan ketidakhadirannya, maka dapat dilakukan penjemputan paksa pada hari berikutnya. 

    Supermasi hukum semestinya ditegakkan dengan seadil-adilnya, kendati demikian hukum adalah panglima tertinggi yg tentu saja kita semua sama dimata Hukum. Lebih jauh, selaku mantan ketua SUL-COM siap mengkonsolidasikan kawan-kawan mahasiswa untuk mengawal kasus tersebut. 

    Sebab jika tidak diusut tuntas,  
    ini tentu saja mencederai rasa keadilan. Tentunya kami akan memberikan dukungan moril terhadap kepolisian Polda Metro Jaya untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini.( Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Pangandaran Hadiri Rapat Paripurna...

    Artikel Berikutnya

    Tini Nurmasari Sang Motivator

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu

    Ikuti Kami