PANGANDARAN JAWA BARAT - Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang berbahagia, dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, 4 buah Raperda Inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2024, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya "kata
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata", saat menyampaikan pendapat Bupati terhadap Penjelasan atas
Penyampaian 4 Buah Rancangan Peraturan
Daerah inisiatif DPRD kabupaten
pangandaran tahun 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat, (05/07/2024).
Disampaikannya bahwa, dalam kesempatan ini kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD karena telah menyusun dan menyampaikan 4 buah
Rancangan Peraturan daerah yang menjadi inisiatif DPRD. hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan, dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah.
Sebagaimana kita pahami bersama, Peraturan Daerah merupakan instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karenanya peraturan daerah haruslah
berorientasi sedikitnya pada empat hal:
- Pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah;
- Kedua, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah;
- Ketiga, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah;
- Keempat, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keempat poin tersebut merupakan ‘Esensi’
dibentuknya suatu Perda. Adapun muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal
seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya Perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas "katanya".
Selanjutnya Jeje memaparkan, berkaitan dengan 4 Raperda Inisiatif DPRD, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan diantaranya:
1. Terhadap raperda tentang badan usaha
milik desa, seperti diketahui, regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) di kabupaten pangandaran saat ini masih mengacu pada Perda nomor 9 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Namun demikian, substansi Perda tersebut
saat ini sudah tidak relevan dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengingat regulasi yang menjadi dasar pembentukan Perda tersebut saat ini
telah dicabut dan diganti dengan peraturan
pemerintah nomor 11 tahun 2021 dan peraturan menteri desa nomor 9 tahun 2023.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kami
sepakat bahwa pengaturan Badan Usaha Milik Desa perlu disusun kembali dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang baru agar pengelolaan Bumdes di Kabupaten Pangandaran dapat dilaksanakan secara tertib, selaras, dan harmonis dengan regulasi yang berlaku saat ini.
2. Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Pasar Rakyat dan penataan pusat perbelanjaan dan toko
swalayan, seperti halnya Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, substansi raperda tentang penyelenggaraan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan pada prinsipnya sudah diatur dalam perda nomor 8 tahun 2017. Namun demikian, substansi Perda tersebut perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 dan peraturan menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021.
Maka dari itu kami sepakat bahwa penyesuaian substansi Perda perlu dilakukan guna memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
Pasar Rakyat, penataan pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
3. Terhadap Raperda tentang pengelolaan
kawasan resapan air dan kawasan sekitar
mata air, Kami berpendapat bahwa kawasan resapan air dan kawasan sekitar mata air perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah kabupaten pangandaran sebagai daerah yang terus berkembang dalam pembangunan, yang mana harus diimbangi dengan tersedianya resapan air dan perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air secara menyeluruh.
Dengan meningkatnya alih fungsi lahan baik itu menjadi perkantoran, perumahan, perhotelan, restoran dan lain sebagainya, tentu akan berdampak pada terganggunya sistem resapan air. apabila tidak kita cegah dari sekarang, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, dalam upaya melakukan langkah preventif serta meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup kita, agar sehat dan bebas dari banjir, kami sependapat untuk diatur pengelolaannya, baik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pemerintah daerah, maupun berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara kawasan resapan air, serta kawasan sekitar mata air.
4. Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, seperti diketahui, berdasarkan ketentuan
pasal 12 ayat (2) huruf r undang-undang tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah urusan kearsipan. Ketentuan tersebut menjadi dasar kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan kearsipan secara menyeluruh, sehingga Rancangan Perda ini didasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten pangandaran.
Usulan Perda ini merupakan itikad baik dari para wakil rakyat untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi pemerintahan dan sebagai dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, kami sepakat agar penyelenggaraan kearsipan bisa diatur secara jelas dan tegas dalam perda "katanya".
Saudara pimpinan dan peserta Rapat
Paripurna DPRD yang kami hormati "tambah Jeje", demikian pendapat yang dapat kami sampaikan, dengan mengucap bismillahirohmanirrohim, 4 buah Raperda Inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2024, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya "ujarnya". (Anton AS)