PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan kesimpulan maka Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Badan Anggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang terhormat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
Anggaran 2023 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan
daerah (Perda).
Demikian dikatakan Ketua DPRD ASEP NOORIN H.M.M melaui Solihudin S.Ip dalam pidatonya saat menyampaikan
laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang
bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (26/09/2023).
Disampaikannya bahwa, syukur alhamdulillah atas perkenan allah swt telah memberikan
kekuatan sehingga dengan kesungguhan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan, " kata Solihudin.
Selanjutnya, kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
Anggaran 2023 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan Badan Anggaran dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan;
b. Uraian kegiatan;
c. Kesimpulan;
d. Penutup.
a. Pendahuluan.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 merupakan
penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan
tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS
tahun anggaran 2023
antara Pimpinan DPRD kabupaten
pangandaran dengan Bupati Pangandaran pada Rapat Paripurna
DPRD beberapa waktu yang lalu.
Perubahan APBD ini adalah tahapan penting dimana pada
pertengahan tahun anggaran 2023 telah terjadi perubahan
pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan
pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun
Snggaran 2023 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2023 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan
skala prioritas yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan
perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran
yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, dan
program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan
menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, bahwa dprd bersama
pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, maka Badan Anggaran bersama Tim Penyusun Anggaran Pemerintah
Daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa
dalam pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 tidak
keluar dari koridor yang ditetapkan.
Dengan demikian perubahan APBD semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Uraian kegiatan.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam proses pengesahan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 20 sampai tanggal 21 september 2023, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 25 september 2023.
Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan
secara seksama dan cermat terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, maka diperoleh hasil sebagai
berikut:
1. Pendapatan daerah
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp961.739.324.853, 00
(sembilan ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar
Rp1.271.193.812.866, 00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh satu
miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Bertambah sebesar Rp309.454.488.013, 00 (tiga ratus sembilan
miliar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga belas rupiah).
2. Belanja daerah
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp983.514.549.013, 00
(sembilan ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga belas rupiah). Setelah perubahan dianggarkan sebesar
Rp1.733.713.176.401, 00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh tiga
miliar tujuh ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh enam
ribu empat ratus satu rupiah).
Bertambah sebesar Rp750.198.627.388, 00 (tujuh ratus lima
puluh miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan
rupiah).
3. Pembiayaan daerah.
a. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar
Rp26.775.224.160, 00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus
tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar
Rp612.519.363.535, 55 (enam ratus dua belas miliar lima ratus
sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah). Bertambah sebesar Rp585.744.139.375, 55 (lima ratus delapan
puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh empat juta
seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma lima lima rupiah).
b. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000, 00
(lima miliar rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar
Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Bertambah sebesar Rp145.000.000.000, 00 (seratus empat
puluh lima miliar rupiah).
c. Pembiayaan netto sebelum perubahan dianggarkan sebesar
Rp21.775.224.160, 00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh
puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus
enam puluh rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar
Rp462.519.363.535, 55 (empat ratus enam puluh dua miliar lima
ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu
lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah). Bertambah sebesar Rp440.744.139.375, 55 (empat ratus empat
puluh miliar tujuh ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima koma
lima lima rupiah).
c. Kesimpulan
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
atas dasar uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. tahapan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2023 antara badan anggaran
dengan tim anggaran pemerintah daerah telah berjalan
sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
2. rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah
disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kesimpulan maka Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Badan Banggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang
terhormat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
Anggaran 2023 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan
daerah (Perda).
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
di samping hal tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa
rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK segera diselesaikan
sesuai peraturan menteri keuangan, supaya transfer dana
tahapan berikutnya bisa direalisasikan;
2. Kegiatan-kegiatan yang memerlukan proses lelang harus
segera dilaksanakan sesuai dengan sisa waktu sampai dengan
akhir tahun anggaran;
3. Pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi
meningkat secara signifikan;
4. Perlu adanya komunikasi antara SKPD dengan DPRD terkait pemutakhiran ataupun perubahan data, sehingga terjadi
sinkronisasi dalam pembahasan;
5. Perlu mekanisme evaluasi yang komprehensif dan bertingkat
yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran(PA) dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan rencana program
dan kegiatan yang lebih baik.
6. Pelaksanaan program dan kegiatan
harus senantiasa
berpedoman kepada
ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
7. Diharapkan Anggaran Belanja disusun berdasarkan skala
prioritas serta diikuti dengan pengawasan yang efektif serta
punishment yang jelas.
d. Penutup
Demikian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ini kami sampaikan.
Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan
ini bermanfaat untuk kemajuan kabupaten pangandaran di masa
yang akan datang, " katanya.
Parigi, 26 September 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Asep Noordin H.M.M (ketua).** (Anton AS)