PANGANDARAN JAWA BARAT - Data FIX nilai jumlah tabungan siswa yang raib di Kecamatan parigi dan di kecamatan cijulang Rp 7, 47 miliar, " kata Kepala Inspektorat Pangandaran Apip Winayadi, Rabu (22/06/2023).
Diterangkannya bahwa, tabungan siswa yang mandek di Koperasi Cijulang sebesar Rp 2, 3 miliar dan yang berada di guru Rp 1, 3 miliar. "Sehingga di di kecamatan Cijulang saja tabungan siswa ada Rp 3, 67 miliar.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sedangkan, untuk di Wilayah Parigi uang tabungan siswa mengendap di 2 koperasi dan di guru. "Kalau di Koperasi HPK ada Rp 2, 4 Miliar, Koperasi HPR Rp 1, 4 Miliar dan uang di guru ada Rp 77 juta sehingga total semuanya Rp 3, 8 Miliar, " ucapnya.
Menurut Apip, nilai jumlah tabungan siswa yang ra'ib Rp 7, 47 miliar, ini merupakan data fix yang berada di dua kecamatan, "katanya.
Apip menambahkan, saya menghimbau agar semua debitur segera mengembalikan pinjamannya, jangan sampai utang terbawa mati " kasihanilah anak cucumu, " Ujarnya.
Dari hasil Rapat penyelesaian tabungan siswa pada tgl 19 juni 2023 yg dipimpin oleh bupati pangandaran memutuskan pembentukan Tim Koordinasi Penyekesaian Tabungan Siswa pada Satuan Pendidikan Dasar, dan Tim ini bertugas untuk :
a. Meminta keterangan dari pihak terlibat dan terkait tabungan siswa....
b. Mengumpulkan informasi dan fakta terkait tabungan siswa...
c. Menyusun laporan terkait tabungan siswa....
d. Menyelesaikan permasalahan terkait tabungan siswa...
e. Melaporkan hasil permintaan keterangan dan fakta-fakta tabungan siswa....
f. Memberikan rekomendasi penyelesaian terkait tabungan siswa...
Pelaksanaan tugas tim ini tertuang dalam Keputusan Bupati nomor: PK.03.02.13/Kpts. 258 -Huk/2033 Tentang
Susunan personalia Tim Koordinasi penyelesaian tabungan siswa pada satuan pendidikan dasar.
Adapun Tim ini terdiri dari:
I. Pengarah : Sekertaris daerah.
II. Koordinator:
1. Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekertaris daerah.
2. Asisten perekonomian dan sumber daya alam sekertaris daerah.
3. Asisten administrasi umum sekertaris daerah.
III. Ketua :
Inspektur kabupaten pangandaran.
IV. Wakil ketua : 1.Kepala dinas pendidikan prmuda dan olah raga.
2. Kepala badsn kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
3. Kepala dinas koprasi dan usaha kecil menengah perdagangan dan perindustrian.
4. Staf ahli bidang pemerintahan hukum dan politik.
V. Sekertaris :
1. Sekertaris dinas pendidikan pemuda dan olah raga.
2. Kepala bagian hukum sekertaris daerah.
VI. Anggota :
1. Inspektur pembantu wilayah III.
2. Kabid pembinaan SD pada dinas pendidikan pemuda dan olah raga.
3. Kabid pembinaan SMP pada dinas pendidikan pemuda dan olah raga.
4. Kabid pembinaan Paud dan PNF pada dinas pendidikan pemuda dan olah raga.
5. Kabid disiplin dan kinerja pad BKPSDM.
6. Kabid Koprasi dan UMKM perdagangan dan perindustrian.
7. Kabid kurikulum dan kesiswaan SD.
8. Kabid ketenagaan SD.
9. Ketua PGRI Kabupatrn pangandaran.
10. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sekolah dasar tingkat kabupaten pangandaran.
11. Koordinator Wilayah (Korwil) seluruh kabupaten pangandaran.
12. Fredi Kristianto S.H.