PPKM Diperpanjang Sampai Dengan 20 September 2021,

    PPKM Diperpanjang Sampai Dengan 20 September 2021,
    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal

    JAKARTA  - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Selasa pagi menyebutkan tiga inmendagri itu, yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 Inmendagri No. 40/2021 dan Inmendagri No. 41/2021. Dikutip dari Antara.

    Inmendagri No. 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021.

    "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, " tulis Inmendagri No. 39/2021.

    Berikutnya, Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

    Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

    Selanjutnya, Inmendagri No. 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

    Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri No. 37/2021 juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.(***)

    WISATA BANDUNG PANGANDARAN PPKM
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pangandaran : Kabupaten Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    Ikuti Kami