PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim bersama ini kami sampaikan Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun
2025 untuk mendapatkan pembahasan dan
kesepakatan antara Kepala Daerah dengan
Pimpinan DPRD.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat menyampaikan penjelasan Bupati Pangandaran
pada Rapat Paripurna DPRD dalam acara
Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025
bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, senin (15/07/ 2024).
Baca juga:
Politik Nasional dan Pangandaran Tahun 2014
|
Disampaikannya bahwa, pimpinan dan anggota DPRD yang kami hormati,
pelaksanaan program kerja tahunan pemerintah
daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan
merupakan wujud upaya pencapaian visi
kebupaten pangandaran, yaitu “pangandaran
juara menuju wisata berkelas dunia yang
berpijak pada nilai karakter bangsa”.
Tahapan awal proses penganggaran atas
perencanaan tahunan adalah penyepakatan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon
Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten
Pangandaran tahun 2025 antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD.
Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang akan ditetapkan menjadi
Perda APBD tahun anggaran 2025 sebagai dokumen
pelaksanaan anggaran.
Semoga Rapat Paripurna hari ini dapat dijadikan
momentum kesatuan tekad kita dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat
pangandaran, sehingga proses pembahasan
sampai dengan penyepakatan dapat berjalan
lancar dan selesai tepat waktu "katanya".
Menurut Bupati Jeje,
sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri
republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang
pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS harus disampaikan tepat waktu dan
memenuhi keselarasan dengan kebijakan
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
rencana kerja pemerintah daerah kabupaten
pangandaran.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Nelanja
Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dihadapkan
pada kondisi yang penuh dengan tantangan.
Pemerintahan baru hasil pelaksanaan Pilkada
2024, sinkronisasi pada target-target Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selaras dengan kebijakan dan janji politik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Kegiatan-Kegiatan prioritas nasional yang
menjadi mandatory spending serta kewajibankewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan, penurunan kemampuan pembiayaan
daerah yang telah menimbulkan utang daerah serta defisit anggaran, sehingga mengharuskan
dilakukannya pinjaman daerah agar roda
pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan. Sebagai konsekuensi perjalanan pelaksanaan
pembangunan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut akan menjadi bagian dari
kebijakan belanja daerah yang akan menjadi
prioritas pada tahun 2025.
Mengingat dinamika perkembangan daerah di
atas, maka Kebijakaan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025 ini memiliki peran strategis dalam usaha pencapaian target kinerja akhir yang telah
ditetapkan dalam RPJM serta pencapaian tujuan
dan sasaran pembangunan daerah secara keseluruhan dari rangkaian prioritas pada RPJMD.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka
pembangunan daerah kabupaten pangandaran
tahun 2025 mengusung tema “Peningkatan Daya
Saing Daerah”.
Tema pembangunan daerah tahun
2025 ditetapkan sebagai upaya untuk
meningkatkan eksistensi, kemandirian, dan
persaingan pemerintah kabupaten pangandaran
di tingkat provinsi dan nasional dalam berbagai
bidang khususnya pada aspek daya saing sesuai
dengan potensi yang dimiliki.
Kondisi di atas tentu menjadi tantangan kita pada tahun 2025 yang harus kita sikapi dengan rencana penganggaran yang baik, dengan tujuan utama melanjutkan pembangunan yang di cita-citakan,
yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat
kabupaten pangandaran.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,
besarnya kebutuhan pendanaan dari APBD sejak tahun 2020 hingga saat ini ke sektor pembangunan
infrastruktur tidak dipandang sebagai beban, namun merupakan investasi yang hasilnya akan kita rasakan pada waktu mendatang. sehingga
akan berdampak pada pergerakan ekonomi
masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten
pangandaran.
Demikian pula sinergitas dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, upaya kolaborasi peningkatan pajak daerah yang mendorong peningkatan bagi hasil pajak yang dikelola pemerintah provinsi serta bantuan keuangan provinsi jawa barat, diharapkan akan mengalami peningkatan pada tahun 2025.
Asumsi kebijakan pendapatan di atas itulah yang menjadi target pada PPAS murni tahun anggaran2025.
Pendapatan Asli Daerah ditargetkan
sebesar 275, 22 milyar rupiah dan pendapatan
transfer sebesar 666, 33 milyar rupiah, sehingga
pendapatan daerah ditargetkan mencapai 941, 55 milyar rupiah, di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keunagan Provinsi Jawa Barat.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,
sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah
kabupaten pangandaran, yaitu “peningkatan daya
saing daerah”, maka kebijakan belanja daerah
pada tahun 2025 fokus pada prioritas sebagai
berikut:
1. Peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk mendongkrak perekonomian masyarakat
melalui penguatan industri pariwisata sebagai lokomotif pengembangan UMKM, peningkatan iklim investasi, dan pemberdayaan
petani, nelayan, serta pembudidaya;
2. Penguatan sistem pendidikan kesetaraan,
inklusif, berkarakter, dan berbudaya;
3. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas
layanan kesehatan;
4. Pembangunan sosial budaya masyarakat yang
tanggap terhadap bencana;
5. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
pemerataan wilayah melalui penataan
infrastruktur dasar, aksesibilitas serta
konektivitas menuju pusat kegiatan strategis;
6. Reformasi birokrasi dan inovasi dalam tata
kelola pemerintah dan pelayanan publik
berbasis digital serta penguatan
kondusifitas daerah dan stabilitas politik.
Arah kebijakan belanja daerah kabupaten
pangandaran disusun dengan mempertimbangkan
kerangka ekonomi daerah, rencana kerja,
pendanaan, dan prakiraan maju, kerangka
pendanaan baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh melalui kolaborasi dengan pemerintah, pemerintah
provinsi, pihak swasta, akademisi dan dana umat
serta mendorong partisipasi masyarakat.
Kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025
diyakini belum pulih sepenuhnya. dengan asumsi kondisi tersebut, maka belanja modal pada tahun 2025 akan sangat ditunjang dengan belanja dana alokasi khusus dan bantuan keuangan
pemerintah provinsi jawa barat.
Kebijakan belanja di atas membentuk struktur
prioritas dan Plafon Anggaran belanja sebesar 919, 21 milyar rupiah, yang terdiri dari belanja
operasi sebesar 781, 36 milyar rupiah, belanja
modal 28, 98 milyar rupiah, belanja tidak terduga
6, 66 milyar rupiah, dan belanja transfer 102, 21
milyar rupiah.
Kebijakan sisi pembiayaan pada tahun 2025
diprediksi akan terbentuk dari sisi efisiensi
belanja tahun 2024 dalam bentuk penerimaan silpa
belanja. Demikian pula penerimaan pembiayaan
yang diperlukan untuk menutupi kebutuhan
belanja dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban
pemerintah daerah diharapkan dapat
terselesaikan dan dikelola dengan baik melalui
mekanisme portofolio pinjaman yang sampai saat ini ini sedang proses menunggu turunnya rekomendasi
dari 3 Kementerian.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang kami hormati,
demikianlah Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran sSmentara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun 2025.
Tentu kami
berharap, sinergitas dengan seluruh Fraksi
DPRD Kabupaten Pangandaran melalui
pembahasan yang komprehensif, akan mampu menyempurnakan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang lebih baik, taat azas dan
tepat waktu.
Saya meyakini bahwa kita sepakat, tujuan akhir
dari KUA-PPAS ini berdampak positif dan
bermanfaat yang seluas-luasnya untuk
kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran yang lebih baik.
Dengan mengucap bismillahirrahmannirrahim bersama ini kami sampaikan Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun
2025 untuk mendapatkan pembahasan dan
kesepakatan antara Kepala Daerah dengan
Pimpinan DPRD "katanya".
Tambah Bupati Jeje, demikian, semoga allah s.w.t. senantiasa memberi bimbingan dan petunjuk serta kemudahan bagi
kita semua.
Billahi taufik wal hidayah,
wassalamu’alaikum wr. wb.
Bupati Pangandaran
ditandatangani secara elektronik oleh:
Bupati Pangandaran
H. Jeje Wiradinata "ujarnya". * (Anton AS)