PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami fraksi Kerja dapat memahami dan menerima penjelasan bupati pangandaran tentang rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan flapon anggaran sementara kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Demikian dikatakan Diah Retu Badraeni S.Sn dari Fraksi Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran dalam pandangan umumnya atas penjelasan bupati terhadap rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten pangandaran tahun anggaran 2024, bertempat di ruang rapat paripirna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum'at (04/08/2023).
Disampaikannya bahwa kebijakan umum anggaran (KUA)
dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) merupakan
pedoman dalam merencanakan pembangunan dan pengambilan
suatu kebijakan.
KUA dan PPAS ini memiliki fungsi strategis
terhadap program, kegiatan serta kebijakan yang akan dijalankan
pemerintah daerah nantinya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
Oleh sebab itu rancangan KUA dan
PPAS harus terencana dan tersusun dengan baik sehingga dapat
memberi arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya dan
kemampuan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Dengan demikian pencapaian sasaran
kinerja program dan kegiatan APBD kabupaten pangandaran tahun 2024 nantinya benar-benar tepat sasaran.
Kebijakan umum APBD juga haruslah merupakan pokok-pokok
pikiran dan segala upaya yang akan ditempuh pemerintah daerah kabupaten pangandaran dalam menggerakkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat yang
antara lain ditunjukkan dari meningkatnya pendapatan
masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, daya saing,
serta peningkatan indeks pembangunan manusia.
Pembangunan
daerah didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada
penetapan prioritas pembangunan berbasis pada aspirasi rakyat,
tidak terkecuali didalamnya termasuk pokok-pokok pikiran DPRD yang telah kami himpun berdasarkan aspirasi masyarakat.
Kami berharap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini sudah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku guna memaksimalkan pelayanan publik dan memenuhi asas kebermanfaatan bagi masyarakat kabupaten pangandaran
secara luas, " Katanya.
Tambah Diah, hal tersebut kami nilai sebagai salah satu langkah nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan dan
menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, " Ujarnya.
Pangandaran, 02 Agustus 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran.
Fraksi Kerja (keadilan indonesia raya).
1. H. Endang Ahmad Hidayat (Ketua).
2. Darsum Darmawanto, SE., MM. (Sekertaris). (Anyon AS).