PANGANDARAN JAWA BARAT - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran mulai sosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022.
Sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara pertama digelar di hotel Krisna Beach Pangandaran, yang mana acara dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa, dan juga panitia pemilihan tingkat Kecamatan (PPK).
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
Kepala Dinas Sosial PMD Kab Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, ada 17 desa yang ikut Pilkades serentak dari 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. Pilkades tersrencananya tersebut rencananya dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang.
"17 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2022 tersebut berada di 7 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kab Pangandaran, " kata Wawan sambil didampingi oleh Kabid Pemerintah Desa Yuningsih, Kamis (12/5/2022).
Menurut Wawan, 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak itu diantaranya: 1.Desa Pasirgeulis, 2. Desa Paledah, 3. Desa Sindangwangi, 4. Desa Sukanagara 5. Desa Cibogo 6. Desa Bojongsari (Kec Padaherang), 7. Desa Bagolo, 8. Desa Kalipucang dan 9. Desa Putrapinggan (Kec Kalipucang), 10. Desa Cimerak, 11. Desa Legokjawa dan 12. Desa Sindangsari (Kec Cimerak), 13. Desa Pagerbumi dan 14. Desa Harumandala (Kec Cigugur), 15. Desa Mekarwangi (Kec Langkaplancar), 16. Desa Purbahayu (Kec Pangandaran), dan 17. Desa Jangraga (Kec Mangunjaya).
Selain menyampaikan materi tentang tahapan dan tata cara pendaftaran, kampanye dan pemungutan hingga penghitungan suara, Wawan juga menyampaikan panduan bagaimana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang masih di situasi pandemi Covid-19 ini.
Adapun yang perlu diperhatikan yaitu, dilarang melaksanakan kegiatan besar seperti konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan serta kegiatan lomba dan olahraga bersama.
Untuk pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik atau media sosial. Saat kampanye jumlah peserta yang hadir paling banyak hanya 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tambah Wawan, dalam kesempatan ini pula perlu saya menyampaikan bahwa, Bupati selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten, merekomendasikan pada panitia pemilihan tingkat kabupaten agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 tidak dapat terkendali, " sebutnya. (Anton AS)