PANGANDARAN JAWA BARAT - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengunjungi Pasar Pananjung, Pangandaran. Mereka mengecek bahan baku, harga dan kualitas makanan yang dijual.
Dalam kunjungan tersebut, BPKN-RI menemukan mie yang mengandung formalin. Temuan itu sudah dalam penanganan.
"Tadi saya meninjau ke Pasar Pananjung menemukan mie dalam plastik yang mengandung formalin. Hal itu sudah dibuktikan dan diteliti di Bandung Raya beberapa waktu lalu, " ucap Wakil Ketua Komisi bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara, Rabu (05/07/2023).
Menurutnya, selain di Pasar Pananjung, juga ada di Bandung Raya. Bahkan dari hasil kajian itu kandungan formalin dalam mie itu mencapai 90 persen.
"Mie itu sangat tidak sehat untuk dikonsumsi dengan jangka waktu yang lama. Meskipun belum ditemukan orang meninggal setelah konsumsi mie tersebut, " katanya.
Ia mengatakan, formalin merupakan bahan berbahaya. "Pedagang juga harus mengingat kesehatan konsumen yang akan berdampak berbahaya. Tentu hal itu melanggar ketentuan dan kesehatan konsumen, " ucapnya.
Menurutnya pedagang yang menjual makanan tidak sesuai dengan ketentuan bisa dijerat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tentu nantinya ada sanksi perdata, sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar dan sanksi administrasi dalam hal ini pencabutan izin usaha, " ucapnya.
Tetapi kata Firman, karena pedagang di pasar ini pelaku UMKM maka ada pembinaan terlebih dahulu.
"Tadi mereka sejumlah pedagang sudah kooperatif dan sudah mengerti. Bahkan kami pun melakukan pendekatan secara persuasif tidak bisa menindak. Alhamdulillah mereka mau mendengarkan, " katanya.